Pemerintah memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam pembangunan daerah. Tanpa adanya kehadiran pemerintah, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di suatu daerah akan sulit tercapai. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan lancar dan berkelanjutan.
Menurut Prof. Dr. Ryaas Rasyid, pakar tata pemerintahan dari Universitas Indonesia, “Peran dan fungsi pemerintah dalam pembangunan daerah adalah sebagai pengatur, penggerak, dan pengawas. Pemerintah bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan pembangunan daerah, mengkoordinasikan berbagai program pembangunan, serta memastikan bahwa dana pembangunan digunakan secara efektif dan efisien.”
Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan landasan hukum yang jelas mengenai peran dan fungsi pemerintah dalam pembangunan daerah. Pasal 67 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi pembangunan daerah.
Selain itu, dalam upaya mempercepat pembangunan daerah, pemerintah juga melakukan berbagai langkah strategis. Seperti yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, “Pemerintah terus melakukan reformasi birokrasi dan memperkuat koordinasi antar lembaga guna memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.”
Dalam konteks globalisasi dan revolusi industri 4.0, peran dan fungsi pemerintah dalam pembangunan daerah juga semakin kompleks. Prof. Dr. Bambang Brodjonegoro, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), menyatakan bahwa “Pemerintah harus mampu beradaptasi dengan perubahan global dan memanfaatkan teknologi informasi sebagai alat untuk mempercepat pembangunan daerah.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran dan fungsi pemerintah dalam pembangunan daerah sangat vital. Melalui kebijakan yang tepat dan langkah strategis yang terukur, pemerintah dapat menjadi motor penggerak pembangunan daerah yang berkelanjutan dan merata. Sehingga, masyarakat dapat menikmati kesejahteraan dan kemajuan yang berkesinambungan.